Mata kuliah : Pancasila
Dosen : Ikman Nur Rahman, M.Pd
Petunjuk :
1. Ini
merupakan tugas individu pengganti tatap muka hari Selasa, 16 Desember 2014
2. Jawaban
diketik rapi pada kertas A4, menggunakan Font Times New Roman 12pt, 1 (satu)
spasi
3. Cantumkan identitas
lengkap
4. Waktu
pengumpulan adalah 3 hari setelah tugas ini diberikan, paling lambat Kamis, 18
Desember 2014 dikirim via email ta.pkn14@gmail.com
5. Referensi
wajib dicantumkan dan segala bentuk plagiatisme tidak akan dinilai.
Soal :
1. Menurut
Anda bagaimana sosok manusia yang pancasialis itu ?
2. Apa
perbedaan aliran etika deontology, teleologi dan keutamaan. Coba bandingkan perbedaan ketiga aliran tersebut beserta contoh!
3. Jelaskan
secara singkat makna dari kelima sila pancasila !
4. Jelaskan
yang dimaksud dengan etika pancasila !
5. Apa
perbedaan antara moralitas individu, moralitas social, dan moralitas mondial ?
6. Jelaskan
pengertian dari prinsip-prinsip berfikir ilmiah berikut objektif, rasional,
logis, metodologis, sistematis !
7. Jelaskan
yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan !
8. Apa
kelebihan Demokrasi Pancasila bila dibandingkan dengan demokrasi lain pada
umumnya ?
9. Analisis
kasus korupsi di Indonesia dan bagaimana mengatasinya berdasarkan Pancasila !
10. Uraikan
dengan memberikan contoh konkretnya, bagaimana hubungan antara pancasila,
pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal dalam UUD 1945 sehingga didalamnya terdapat
hubungan yang causal organis !
Identitas
Nama : Ulfiah
Nim : 2286142682
Jurusan : Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan B
Alamat : Jl. KH. Undulusi No. 51 Rt/Rw 10/02
Ciwedus-Cilegon-Banten-Indonesia
Jawaban :
1.
Manusia yang pancasilais menurut saya adalah manusia
Indonesia yang benar-benar mengamalkan pancasila dengan baik dalam kehidupan
sehari-hari baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan cara
menghormati apabila berbeda agama dengan kita serta menjunjung nilai-nilai
kebersamaan. Di dalam kehidupan kita mengembangkan sikap hormat-menghormati dan
bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan
yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu membina kerukunan hidup antara sesama
umat agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila yang kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
berarti Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, suka melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela
bangsa Indonesia.
Sila yang ketiga yaitu Persatuan Indonesia, dengan sila persatuan,
maka manusia Pancasilais menempatkan persatuan kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menerima
teman atau masyarakat yang berbeda suku dengan baik walaupun terdapat banyak
perbedaan mulai dari budaya serta adat kebiasaan. Menjunjung tinggi persatuan
atas nama Indonesia.
Sila yang keempat yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dengan sila kerakyatan yang
dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Menghargai kebebasan dalam
berpendapat dan mengusahakan menggunakan musyawarah mufakat dengan semangat
kekeluargaan dalam memecahkan masalah. Dan hasil musyawarah mufakat itu harus
dijalankan dengan baik dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menjungjung tinggi
nilai kebenaran dan keadilan. Menggunakan haknya sebagai warga Negara di
Pemilihan Umum. Karena sejatinya setiap warga Negara memiliki hak untuk
memajukan Indonesia kearah yang lebih baik lagi.
Sila kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
kita menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Mengembangkan sikap gotong royong serta
sikap saling membantu terhadap sesama manusia, serta ke sesama makhluk hidup.
Menjaga antara hak dan kewajiban dalam posisi yang seimbang serta memiliki rasa
tenggang rasa yang tinggi, peka terhadap kepedulian social. Kita berguna bagi
bangsa dan Negara dengan mengikuti setiap kegiatan social dan menjunjung tinggi
rasa kebersamaan sehingga tercipta kesejahteraan bersama dalam membangun
Indonesia yang lebih baik lagi dalam semangat kekeluargaan.
2.
Pengertian :
A.
Teori
Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani, “Deon“ berarti tugas dan “logos”
berarti pengetahuan.
B.
Teori
Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan,
maksud, dan logos, perkataan.
C.
Teori
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah
laku baik secara moral.
Aliran
|
Perbedaan
|
Contoh
|
1.
Deontologi
|
Etika
Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Suatu
tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau
tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu
sendiri sebagai baik pada diri sendiri.
Tindakan
itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau
akibat dari tindakan itu.
Betul
atau salahnya sesuatu tindakan itu tidak berdasarkan atau ditentukan oleh
akibat-akibat tindakan tersebut
Setiap tindakan yang diambil akan mempunyai nilai moral
yang baik jika dilakukan atas kerelaan hati dan motif tindakannya ialah satu
tanggungjawab kepada masyarakat bukan kerana paksaan atau desakan
|
Contoh:
jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya
sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika
tidak melaksanakan tugas.
|
2.
Teleologi
a. Egoisme etis
b. Utilitarianism
|
Mempertimbangan moral akan baik
buruknya suatu tindakan dilakukan, teleologi mengerti benar mana yang benar,
dan mana yang salah.
Gejala-gejala yang memperlihatkan
keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah,
dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan.
Teleologi diartikan sebagai yang
lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapapun salahnya sebuah tindakan
menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan
itu dinilai baik.
Tujuan yang baik harus diikuti
dengan tindakan yang benar menurut hukum.
Baik buruknya perilaku dan perbuatan
ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
|
Contoh:
Industri rokok “menolong” kemajuan olahraga
dengan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya, namun berpengharapan para
penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi perokok aktif maupun
pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan keterpautan
kepentingan diri sendiri.
|
3.
Teori
Keutamaan
|
Tidak
ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati
dan sebagainya.
watak
yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
|
Contoh
:
Kebijaksanaan,
seorang pemimpin yang memiliki sifat
bijaksana dalam segala urusan.
Keadilan,
mampu bersifat adil dalam menentukan pilihan.
Suka
bekerja keras, mau terus berjuang dalam bekerja, sehingga pada akhirnya dapat
menikmati hasil jerih payahnya yang baik.
|
3.
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara garis besar mengandung
makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang tentu saja agama
diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agamanya.
Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan mendirikan suatu
agama. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan bertoleransi
dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung makna bahwa
setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, karena
Indonesia berdasarkan atas Negara hukum. mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Menempatkan manusia sesuai
dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh
penduduk yang mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia ini merupakan
saudara, tanpa pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat atau
kebudayaan. Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa Indonesia. cinta
terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Rela berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggungan.
Sila Keempat : Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud bahwa setiap pengambilan
keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, bukan
hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada akhirnya hanya akan
menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan
musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu
diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mengandung
maksud bahwa setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan
penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam setiap lini
kehidupan. mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan
menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat.
Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut
potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk
perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai
secara merata. Penghidupan disini tidak hanya hak untuk hidup, akan tetapi juga
kesetaraan dalam hal mengenyam pendidikan.
4.
Etika
Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada
nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak
bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi
nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan
kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat
kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga
bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya
Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila
memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima
oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi
sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa
Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas
bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai
khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.
5.
Moralitas
|
Perbedaan
|
Individu
|
Kesadaran tentang prinsip baik
yang bersifat ke dalam, tertanam dalam diri manusia yang akan mempengaruhi
cara berpikir dan bertindak.
Moralitas ini muncul dari dalam,
bukan karena dipaksa dari luar.
|
Sosial
|
Tindakan-tindakan
individu dan masyarakat yang merujuk pada atau berdasarkan kebiasaaan-kebiasaan
atau nilai-nilai tertentu yang telah disepakati bersama.
Moralitas sosial juga tercermin
dari moralitas individu dalam melihat kenyataan sosial. Bisa jadi seorang
yang moral individunya baik tapi moral sosialnya kurang.
|
Mondial
|
Moralitas yang bersifat universal
yang berlaku di manapun dan kapanpun, moralitas yang terkait dengan keadilan,
kemanusiaan, kemerdekaan, dan sebagainya.
|
6.
Prinsip-prinsip berpikir ilmiah
Objektif
|
Cara memandang masalah apa adanya,
terlepas dari faktor-faktor subjektif
(misal : perasaan, keinginan, emosi, sistem keyakinan, otorita) .
|
Rasional
|
Menggunakan akal sehat yang dapat
dipahami dan diterima oleh orang lain. Mencoba melepaskan unsur perasaan,
emosi, sistem keyakinan dan otorita.
|
Logis
|
Berfikir dengan menggunakan azas
logika/runtut/ konsisten, implikatif. Tidak mengandung unsur pemikiran yang
kontradiktif.Setiap pemikiran logis selalu rasional, begitu sebaliknya yang
rasional pasti logis.
|
Metodologis
|
Selalu menggunakan cara dan metode
keilmuan yang khas dalam setiap
berfikir dan bertindak (missal : induktif, deduktif, sintesis, hermeneutic,
intuitif).
|
Sistematis
|
Setiap cara berfikir dan bertindak
menggunakan tahapan langkah prioritas yang jelas dan saling terkait satu sama
lain. Memiliki target dan arah tujuan yang jelas.
|
7.
Kata paradigma (Inggris: paradigm ) mengandung arti model, pola,
atau contoh. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, Paradigma diartikan sebagai seperangkat unsure bahasa yang sebagian
bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga dapat
diartikan sebagai suatu gugusan system pemikiran. Paradigma juga dapat
diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau
cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Pancasila
adalah sebuah paradigma pembangunan karena pancasila hendak dijadikan sebagai
landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai disetiap program
pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai paradigma
pembangunan, Pancasila
mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
Itulah pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara
kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi negeri yang maju
dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode dapat berubah atau berbeda
dalam memajukan negeri tetapi arah dan visinya sama yaitu berdasarkan Pancasila.
8.
Kelebihan
demokrasi Pancasila yaitu:
· Selalu menghargai dan melindungi hak-hak
asasi manusia ( Demokrasi ini selalu menghendaki adanya persamaan hak dan
kewajiban sehingga dalam setiap melakukan proses politik yang berlaku di
negara Indonesia melibatkan seluruh pelaku negara termasuk setiap warga
negara, seperti dalam pemilihan umum.)
·
Selalu menjunjung tinggi hukum ( Sistem
ini selalu menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung
tinggi hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka .
Dengan demikian, segala tindakan atau kebijaksanaan harus
berdasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini menghapus kewenangan
politik secara semena-mena sehingga membuat masyarakat lebih lancar
melibatkan diri dalam proses politik di dalam berbangsa bernegara.)
·
Menghendaki proses politik secara
musyawarah dalam pengambilan keputusan. ( Hal ini memang sangat diperlukan
untuk menegakkan keadilan di Indonesia, sehingga politik di dalam suatu
negara tidak menimbulkan perselisihan apalagi dalam perebutan kekuasaan
pemerintahan. Musyawarah ini harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.)
·
Bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai
tujuan bersama. ( Hal ini menjadi penyaluran pemikiran politik dari masyarakat
sehingga tidak tertutup kemungkinan jika politik pemerintahan dikritik
masyarakat itu sendiri.)
·
Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam
hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
·
Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung
tinggi.
·
Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
9.
Contoh kasus korupsi yang saya analisis adalah anas
urbaningrum
Egoisme telah mengalahkan
solidaritas dan kepedulian pada sesama. Lalu bagaimana membangun kesadaran
moral anti korupsi berdasarkan Pancasila?Korupsi secara harafiah diartikan
sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian (Tim Penulis Buku Pendidikan anti korupsi,
2011: 23).Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan ekskalasi
yang begitu tinggi.Oleh karenanya, penyelesaian korupsi harus diselesaikan
melalui beragam cara/pendekatan, yang dalam hal ini saya menggunakan istilah
pendekatan eksternal maupun internal.
Pendekatan eksternal yang dimaksud
adalah adanya unsur dari luar diri manusia yang memiliki kekuatan ‘memaksa’
orang untuk tidak korupsi. Kekuatan eksternal tersebut misalnya hukum,
budaya dan watak masyarakat. Dengan penegakan hukum yang kuat, baik dari aspek
peraturan maupun aparat penegak hukum, akan mengeliminir terjadinya korupsi.
Demikian pula terciptanya budaya dan watak masyarakat yang anti korupsi juga
menjadikan seseorang enggan untuk melakukan korupsi. Adapun kekuatan internal
adalah kekuatan yang muncul dari dalam diri individu dan mendapat penguatan
melalui pendidikan dan pembiasaan.Pendidikan yang kuat terutama dari keluarga
sangat penting untuk menanamkan jiwa anti korupsi, diperkuat dengan pendidikan
formal di sekolah maupun non-formal di luar sekolah.
Maksud dari membangun kesadaran
moral anti korupsi berdasar Pancasila adalah membangun mentalitas melalui
penguatan eksternal dan internal tersebut dalam diri masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila apabila
betul-betul dipahami, dihayati dan diamalkan tentu mampu menurunkan angka
korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila
bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Tuhan, tentu tidak akan
mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi.
Perbuatan korupsi terjadi karena hilangnya kontrol diri dan ketidakmampuan
untuk menahan diri melakukan kejahatan. Kebahagiaan material dianggap
segala-galanya disbanding kebahagiaan spiritual yang lebih agung, mendalam dan
jangka panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan secara cepat
menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan. Kesadaran manusia akan nilai
ketuhanan ini, secara eksistensial akan menempatkan manusia pada posisi yang sangat
tinggi. Hal ini dapat dijelaskan melalui hirarki eksistensial manusia, yaitu
dari tingkatan yang paling rendah, penghambaan terhadap harta (hal yang
bersifat material), lebih tinggi lagi adalah penghambaan terhadap manusia, dan
yang paling tinggi adalah penghambaan pada Tuhan. Manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan yang paling sempurna tentu tidak akan merendahkan dirinya
diperhamba oleh harta, namun akan menyerahkan diri sebagai hamba Tuhan. Buah
dari pemahaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk diatur
Tuhan, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang-Nya.
Penanaman satu nilai tentunya tidak
cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai
Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala
keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan
dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan
korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah
melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi
landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan
nonformal di masyarakat. Peran media juga sangat penting karena memiliki daya
jangkau dan daya pengaruh yang sangat kuat bagi masyarakat. Media harus
memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang
maju namun tetap berkepribadian Indonesia.
Apabila
nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila di implikasikan di
dalam kehidupan sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara
kita namanya ketidak adilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di
dalam Pancasila sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan
ideologi bangsa dan Negara. Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus
Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan
permasalahan bangsa dan Negara.
10.
Jadi antara Pancasila, Pembukaan UUD
1945 serta pasal-pasal dalam UUD 1945 itu saling berkaitan dan berhubungan. Pancasila
adalah dasar Negara serta dasar hukum tertinggi di Indonesia, karena kedudukan
pancasila sebagai dasar, maka dalam pembuatan pembukaan UUD 1945 maupun pasal-pasal dalam
Undang-undang Dasar harus berpedoman dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
dasar Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai dasar pancasila sebagai dasar Negara
harus terdapat didalam konstitusi pula. Pancasila sudah
tercantum dalam paragraf terakhir Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945
adalah penjabaran secara ekspilit dari Pembukaan UUD 1945.
Contoh konkretnya yaitu :
Nilai Pancasila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab juga tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar
“…. Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social…..”
Nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 juga terdapat didalam pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945
yaitu :
Bab X : pasal
27 ayat (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Bab XA : pasal 28A Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Bab XIII : pasal 31 ayat (1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi
hubungan langsungyang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena
isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan
UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan Undang –Undang Dasar merupakan
satu kesatuan. Walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan pangkaian kesatuan
nilai dan norma yang terpadu. Dengan demikian terdapat hubungan yang kausal organis antara Pancasila sebagai Dasar Negara, Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945 setelah amandemen sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Referensi :
The Casino Roll
BalasHapusCasino Roll is a company of award-winning 트 위치 룰렛 games and software providers. They are located mom 먹튀 in 아시아 게이밍 St Louis, Missouri and have 골인 벳 먹튀 offices in bk8 Atlanta, Rating: 4 · 7 votes