Selasa, 23 Juni 2015

Tugas Mata Kuliah Pancasila Semester 1



Mata kuliah : Pancasila
Dosen : Ikman Nur Rahman, M.Pd
Petunjuk :
1.      Ini merupakan tugas individu pengganti tatap muka hari Selasa, 16 Desember 2014
2.      Jawaban diketik rapi pada kertas A4, menggunakan Font Times New Roman 12pt, 1 (satu) spasi
3.      Cantumkan identitas lengkap
4.      Waktu pengumpulan adalah 3 hari setelah tugas ini diberikan, paling lambat Kamis, 18 Desember 2014 dikirim via email ta.pkn14@gmail.com
5.      Referensi wajib dicantumkan dan segala bentuk plagiatisme tidak akan dinilai.

Soal :
1.      Menurut Anda bagaimana sosok manusia yang pancasialis itu ?
2.      Apa perbedaan aliran etika deontology, teleologi dan keutamaan. Coba bandingkan  perbedaan ketiga aliran tersebut beserta contoh!
3.      Jelaskan secara singkat makna dari kelima sila pancasila !
4.      Jelaskan yang dimaksud dengan etika pancasila !
5.      Apa perbedaan antara moralitas individu, moralitas social, dan moralitas mondial ?
6.      Jelaskan pengertian dari prinsip-prinsip berfikir ilmiah berikut objektif, rasional, logis, metodologis, sistematis !
7.      Jelaskan yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan !
8.      Apa kelebihan Demokrasi Pancasila bila dibandingkan dengan demokrasi lain pada umumnya ?
9.      Analisis kasus korupsi di Indonesia dan bagaimana mengatasinya berdasarkan Pancasila !
10.  Uraikan dengan memberikan contoh konkretnya, bagaimana hubungan antara pancasila, pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal dalam UUD 1945 sehingga didalamnya terdapat hubungan yang causal organis !

Identitas
Nama               : Ulfiah
Nim                 : 2286142682
Jurusan            : Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan B
Alamat            : Jl. KH. Undulusi No. 51 Rt/Rw 10/02 Ciwedus-Cilegon-Banten-Indonesia
Jawaban          : 

1.        

Manusia yang pancasilais menurut saya adalah manusia Indonesia yang benar-benar mengamalkan pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan cara menghormati apabila berbeda agama dengan kita serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Di dalam kehidupan kita mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu membina kerukunan hidup antara sesama umat agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila yang kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, berarti Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, suka melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela bangsa Indonesia.
Sila yang ketiga yaitu Persatuan Indonesia, dengan sila persatuan, maka manusia Pancasilais menempatkan persatuan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menerima teman atau masyarakat yang berbeda suku dengan baik walaupun terdapat banyak perbedaan mulai dari budaya serta adat kebiasaan. Menjunjung tinggi persatuan atas nama Indonesia.
Sila yang keempat yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Menghargai kebebasan dalam berpendapat dan mengusahakan menggunakan musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan dalam memecahkan masalah. Dan hasil musyawarah mufakat itu harus dijalankan dengan baik dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menjungjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan. Menggunakan haknya sebagai warga Negara di Pemilihan Umum. Karena sejatinya setiap warga Negara memiliki hak untuk memajukan Indonesia kearah yang lebih baik lagi.
Sila kelima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kita menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Mengembangkan sikap gotong royong serta sikap saling membantu terhadap sesama manusia, serta ke sesama makhluk hidup. Menjaga antara hak dan kewajiban dalam posisi yang seimbang serta memiliki rasa tenggang rasa yang tinggi, peka terhadap kepedulian social. Kita berguna bagi bangsa dan Negara dengan mengikuti setiap kegiatan social dan menjunjung tinggi rasa kebersamaan sehingga tercipta kesejahteraan bersama dalam membangun Indonesia yang lebih baik lagi dalam semangat kekeluargaan.

2.          

Pengertian :
A.    Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani, “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahuan.
B.     Teori Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos, perkataan.
C.     Teori Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.

Aliran
Perbedaan
Contoh
1.      Deontologi
Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.

Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri.

Tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.

Betul atau salahnya sesuatu tindakan itu tidak berdasarkan atau ditentukan oleh akibat-akibat tindakan tersebut

Setiap tindakan yang diambil akan mempunyai nilai moral yang baik jika dilakukan atas kerelaan hati dan motif tindakannya ialah satu tanggungjawab kepada masyarakat bukan kerana paksaan atau desakan




Contoh:
jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
2.      Teleologi
a.       Egoisme etis
b.      Utilitarianism

Mempertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan, teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah.

Gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan.

Teleologi diartikan sebagai yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.

Tujuan yang baik harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum.

Baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.

Contoh:
 Industri rokok “menolong” kemajuan olahraga dengan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya, namun berpengharapan para penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi perokok aktif maupun pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan keterpautan kepentingan diri sendiri.

3.      Teori Keutamaan
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.


Contoh :
Kebijaksanaan, seorang pemimpin yang  memiliki sifat bijaksana dalam segala urusan.
Keadilan, mampu bersifat adil dalam menentukan pilihan.
Suka bekerja keras, mau terus berjuang dalam bekerja, sehingga pada akhirnya dapat menikmati hasil jerih payahnya yang baik.


3.       
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara garis besar mengandung makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang tentu saja agama diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan mendirikan suatu agama. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, karena Indonesia berdasarkan atas Negara hukum. mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh penduduk yang mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia ini merupakan saudara, tanpa pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat atau kebudayaan. Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa Indonesia. cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Sila Keempat : Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud bahwa setiap pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mengandung maksud bahwa  setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam setiap lini kehidupan. mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. Penghidupan disini tidak hanya hak untuk hidup, akan tetapi juga kesetaraan dalam hal mengenyam pendidikan.

4.       

Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.


5.       
Moralitas
Perbedaan
Individu
Kesadaran tentang prinsip baik yang bersifat ke dalam, tertanam dalam diri manusia yang akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak.
Moralitas ini muncul dari dalam, bukan karena dipaksa dari luar.

Sosial
Tindakan-tindakan individu dan masyarakat yang merujuk pada atau berdasarkan kebiasaaan-kebiasaan atau nilai-nilai tertentu yang telah disepakati bersama.
Moralitas sosial juga tercermin dari moralitas individu dalam melihat kenyataan sosial. Bisa jadi seorang yang moral individunya baik tapi moral sosialnya kurang.
Mondial
Moralitas yang bersifat universal yang berlaku di manapun dan kapanpun, moralitas yang terkait dengan keadilan, kemanusiaan, kemerdekaan, dan sebagainya.


6.  
     
Prinsip-prinsip berpikir ilmiah
Objektif
Cara memandang masalah apa adanya, terlepas dari faktor-faktor    subjektif (misal : perasaan, keinginan, emosi, sistem keyakinan, otorita) .
Rasional
Menggunakan akal sehat yang dapat dipahami dan diterima oleh orang lain.       Mencoba melepaskan unsur perasaan, emosi, sistem keyakinan dan otorita.
Logis
Berfikir dengan menggunakan azas logika/runtut/ konsisten, implikatif. Tidak mengandung unsur pemikiran yang kontradiktif.Setiap pemikiran logis selalu rasional, begitu sebaliknya yang rasional pasti logis.
Metodologis
Selalu menggunakan cara dan metode keilmuan yang khas dalam setiap  berfikir dan bertindak (missal : induktif, deduktif, sintesis, hermeneutic, intuitif).
Sistematis
Setiap cara berfikir dan bertindak menggunakan tahapan langkah prioritas yang jelas dan saling terkait satu sama lain. Memiliki target dan arah tujuan yang jelas.


7.       
Kata paradigma (Inggris: paradigm ) mengandung arti model, pola, atau contoh. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, Paradigma diartikan sebagai seperangkat unsure bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga dapat diartikan sebagai suatu gugusan system pemikiran. Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Pancasila adalah sebuah paradigma pembangunan karena pancasila hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai disetiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.

Itulah pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode dapat berubah atau berbeda dalam memajukan negeri tetapi arah dan visinya sama yaitu berdasarkan Pancasila.


8.        
Kelebihan demokrasi Pancasila yaitu:
·         Selalu menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia ( Demokrasi ini selalu menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban   sehingga dalam setiap melakukan proses politik yang berlaku di negara   Indonesia melibatkan seluruh pelaku negara termasuk setiap warga   negara, seperti dalam pemilihan umum.)
·         Selalu menjunjung tinggi hukum ( Sistem ini selalu menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar   menjunjung tinggi hukum  dan bukan berdasarkan   kekuasaan belaka .   Dengan demikian, segala tindakan atau   kebijaksanaan harus   berdasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini menghapus kewenangan   politik secara semena-mena sehingga membuat  masyarakat lebih lancar   melibatkan diri dalam proses politik di dalam berbangsa bernegara.)
·         Menghendaki proses politik secara musyawarah dalam pengambilan keputusan. ( Hal ini memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan di   Indonesia, sehingga politik di dalam suatu negara tidak menimbulkan   perselisihan apalagi dalam perebutan kekuasaan pemerintahan.   Musyawarah ini harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.)
·         Bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai tujuan bersama. ( Hal ini menjadi penyaluran pemikiran politik dari masyarakat sehingga   tidak tertutup kemungkinan jika politik pemerintahan dikritik masyarakat itu sendiri.)
·         Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
·         Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
·          Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.


9.      Contoh kasus korupsi yang saya analisis adalah anas urbaningrum

Egoisme telah mengalahkan solidaritas dan kepedulian pada sesama. Lalu bagaimana membangun kesadaran moral anti korupsi berdasarkan Pancasila?Korupsi secara harafiah diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (Tim Penulis Buku Pendidikan anti korupsi, 2011: 23).Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan ekskalasi yang begitu tinggi.Oleh karenanya, penyelesaian korupsi harus diselesaikan melalui beragam cara/pendekatan, yang dalam hal ini saya menggunakan istilah pendekatan eksternal maupun internal.
Pendekatan eksternal yang dimaksud adalah adanya unsur dari luar diri manusia yang memiliki kekuatan ‘memaksa’ orang  untuk tidak korupsi. Kekuatan eksternal tersebut misalnya hukum, budaya dan watak masyarakat. Dengan penegakan hukum yang kuat, baik dari aspek peraturan maupun aparat penegak hukum, akan mengeliminir terjadinya korupsi. Demikian pula terciptanya budaya dan watak masyarakat yang anti korupsi juga menjadikan seseorang enggan untuk melakukan korupsi. Adapun kekuatan internal adalah kekuatan yang muncul dari dalam diri individu dan mendapat penguatan melalui pendidikan dan pembiasaan.Pendidikan yang kuat terutama dari keluarga sangat penting untuk menanamkan jiwa anti korupsi, diperkuat dengan pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di luar sekolah.
Maksud dari membangun kesadaran moral anti korupsi berdasar Pancasila adalah membangun mentalitas melalui penguatan eksternal dan internal tersebut dalam diri masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila apabila betul-betul dipahami, dihayati dan diamalkan tentu mampu menurunkan angka korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Tuhan, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi. Perbuatan korupsi terjadi karena hilangnya kontrol diri dan ketidakmampuan untuk menahan diri melakukan kejahatan. Kebahagiaan material dianggap segala-galanya disbanding kebahagiaan spiritual yang lebih agung, mendalam dan jangka panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan. Kesadaran manusia akan nilai ketuhanan ini, secara eksistensial akan menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Hal ini dapat dijelaskan melalui hirarki eksistensial manusia, yaitu dari tingkatan yang paling rendah, penghambaan terhadap harta (hal yang bersifat material), lebih tinggi lagi adalah penghambaan terhadap manusia, dan yang paling tinggi adalah penghambaan pada Tuhan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna tentu tidak akan merendahkan dirinya diperhamba oleh harta, namun akan menyerahkan diri sebagai hamba Tuhan. Buah dari pemahaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk diatur Tuhan, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang-Nya.
Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Peran media juga sangat penting karena memiliki daya jangkau dan daya pengaruh yang sangat kuat bagi masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju namun tetap berkepribadian Indonesia.
Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila di implikasikan di dalam kehidupan sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara kita namanya ketidak adilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di dalam Pancasila sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan ideologi bangsa dan Negara. Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara.

10.   
Jadi antara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal dalam UUD 1945 itu saling berkaitan dan berhubungan. Pancasila adalah dasar Negara serta dasar hukum tertinggi di Indonesia, karena kedudukan pancasila sebagai dasar, maka dalam pembuatan pembukaan  UUD 1945 maupun pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar harus berpedoman dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai dasar pancasila sebagai dasar Negara harus terdapat didalam konstitusi pula. Pancasila sudah tercantum dalam paragraf terakhir Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 adalah penjabaran secara ekspilit dari Pembukaan UUD 1945.
Contoh konkretnya yaitu :
Nilai Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab juga tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar “….  Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…..”

Nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 juga terdapat didalam pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945 yaitu :
Bab X  :   pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bab XA : pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Bab XIII : pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsungyang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan Undang –Undang Dasar merupakan satu kesatuan. Walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan pangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Dengan demikian terdapat hubungan yang kausal organis antara Pancasila sebagai Dasar Negara, Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945 setelah amandemen sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Sumber Referensi :